Bea Cukai dan Polda DIY Ungkap Penyelundupan Sabu Cair di Terminal Bandara YIA

Yogyakarta , Rakyat45.com – Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, bersinergi dengan Polda DIY dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA. Keberhasilan ini, bisa diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika sekaligus berkontribusi pada potensi penghemat biaya rehabilitasi hingga Rp.48 miliar.

Penindakan ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri, karena merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020.

“Keberhasilan ini, menunjukan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional. Ini menjadi momentum yang baik bagi seluruh aparat penegak hukum dan unsur terkait untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang nerkotoka, bahwa Yogyakarta melalui Bandara YIA dapat menjadi sasaran pemasaran maupun distribusi narkotika sehingga pengawasan harus terus diperkuat dan ditingkatkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah -DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antar instansi,” katanya saat beri keterangan kepada awak media di Kantor Bea Cukai DIY Selasa 8 Juli 2025.

Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim terlibat, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” ujar Imik Eko. Keberhasilan ini, menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

” Imik Eko, menjelaskan penindakan berawal pada Minggu tanggal 22 Juni 2025, pukul 11,45 WIB ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penpang berinisial AP (27) tahun warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan Air Asia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil analisis intelijen pemeriksaan K9 Billy dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.

Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah – DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapat informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjeputan.

Lalu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjeputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang warga negara Malaysia (WNA) yang bertindak sebagai penjeputan dan checker di area lobi luar terminal kedatangan.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah warga negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia,” tutupnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang turut hadir dalam acara jumpa awak media mengatakan atas perbuatan kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” jelasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bea Cukai Yogyakarta berkat koordinasi yang baik dan respons cepat dari Bea Cukai Yogyakarta sehingga salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamanakan.

Penindakan ini, menjadi bukti nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak.

Kami Polda DIY, berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna nerkotoka di wilayah Yogyakarta, kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen termasuk instansi pemerintah dan masyarakat untuk memberantas jaringan narkoba ke akarnya.

Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, jika mengetahui atau mencurigakan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba segera lapor ke Polda DIY atau Kantor Kepisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat, adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” pesannya.**( Ags, w).