Bengkalis, Rakyat45.com – Media Gathering yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis di Jalan Syahbandar, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan Media Gathering ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam kegiatan ekspor impor, serta mempromosikan peran Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis mencapai berbagai capaian signifikan dalam penindakan selama Semester I tahun 2025 di bawah pimpinan Kepala Kantor Galih Sayudo Beliau menekankan pentingnya peran media sebagai pengarah dan pengingat bagi aparat dalam menjalankan tugas kepabeanan dan cukai.
Galih Sayudo, yang baru menjabat tiga minggu dan berasal dari Sumatera Utara, menyampaikan capaian tersebut dalam pertemuan dengan awak media pada 24 Juli 2025. Peran media dianggap penting untuk memastikan tugas Bea Cukai tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dan negara.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis sendiri merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan lalu lintas barang antar negara.
Galih mengungkapkan bahwa selama enam bulan pertama 2025, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 65 penindakan, meningkat 75% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp134,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp615,8 miliar.
“Untuk penindakan Narkotika, pihak Bea Cukai Bengkalis bersama Bareskrim Polri dan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, diantaranya 125,4 kg sabu, 51.882 butir ekstasi, 2,2 kg heroin.
Penindakan ini diperkirakan bernilai Rp133,87 miliar, menyelamatkan potensi keuangan negara hingga Rp615,5 miliar dan diyakini telah menyelamatkan 689.851 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” ungkap Galih.
“Untuk sementara dalam Operasi Gurita (1 Mei-30 Juni 2025) Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal juga tak luput dari perhatian diantaranya 171.980 batang rokok ilegal, 104,32 liter minuman beralkohol mengandung etil alkohol.
Total nilai barang ditaksir Rp275,79 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp159,22 juta. Selain itu, penyelesaian perkara dengan denda cukai menyumbang pendapatan negara sebesar Rp102,05 juta,” ungkap Galih.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2), Diki Iskandar, menekankan bahwa keberhasilan penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis tidak terlepas dari kolaborasi erat bersama kepolisian dan instansi terkait.
“Struktur organisasi Bea Cukai memiliki bidang Penindakan dan Penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, yang terdiri dari Kepala Seksi Penindakan dan Kepala Seksi Penyidikan. Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penyidikan.
Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Penindakan dan Penyidikan bertanggung jawab untuk melakukan operasi pasar, menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan kolaborasi ini juga dapat dilihat dari capaian kerja dan target yang telah ditetapkan sebelumnya.” ungkap Diki Iskandar.
Sementara itu, Aryadi Permana Hamdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menekankan pentingnya pembinaan serta edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan.
Galih Sayudo mengakhiri sesi media briefing dengan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan, serta membuka ruang komunikasi yang sehat antara Bea Cukai dan media di Bengkalis.**