Daerah

Pemkab Bengkalis Bantah Tuduhan Rusak Demokrasi, Plt Kadis PMD: Penunjukan Pj Kades Sesuai Aturan

101
×

Pemkab Bengkalis Bantah Tuduhan Rusak Demokrasi, Plt Kadis PMD: Penunjukan Pj Kades Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Teks foto ;Andris Wasono Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, Rakyat45.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andris Wasono, membantah keras tudingan dari media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com yang menuduh Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia dengan mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Narasi tersebut dianggap tidak benar.

Narasi berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia” dianggap sangat tendensius dan tidak berdasar. Andris menyatakan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan aturan resmi, yaitu Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang mensyaratkan Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan dari perangkat desa.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Jadi tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang tentang ASN,” tegas Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis.

Terkait belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya pada angka 4 huruf b yang menyebutkan:

“Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”

Andris menambahkan, setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tepatnya pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih menimbulkan polemik dan bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis kepada Rakyat45.com. Kamis, 02 Oktober 2025.

Andris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sama sekali tidak berniat menunda pelaksanaan Pilkades serentak. Ia menyatakan bahwa jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemkab Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konfirmasi ini, sesuai dengan kebijakan Pemkab Bengkalis yang telah memutuskan untuk melaksanakan Pilkades secara serentak pada tahun 2025. Penundaan Pilkades dari tahun 2023 ke 2025 tersebut disebabkan oleh pertimbangan koordinasi dengan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, serta untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah setempat.

Andris memastikan tidak ada niatan untuk menunda-nunda pelaksanaan, selama aspek hukum sudah memenuhi ketentuan yang ada,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis tersebut menyayangkan pemberitaan dari media mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com yang dinilai tendensius, tidak berdasar, serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis.

“Ia pun berpesan kepada insan pers agar senantiasa menghadirkan pemberitaan yang berimbang.” ungkap Andris.**

error: Anti Copy.