Siak, Rakyat45.com – Diantara beberapa kasus di Siak yang langsung ditangani Kejaksaan Negeri Siak, ada pula kasus besar yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menangani kasus dugaan korupsi yang berasal dari wilayah Siak.
Hal ini terungkap dari audensi pertemuan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anak Siak Bersatu (DPP – GAS) yang diketuai Bung Irvan Gunawan ST Beserta rombongan Kamis 09 Oktober 2025.
Setelah melakukan komunikasi dan mempertanyakan kasus – kasus yang dimaksud seperti yang sudah dilansir oleh media ini dan beberapa media lainnya.
Diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak, MCH. Eko Joko Purnomo, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Federhik Cerhistian Simamora, SH, bahwa dari pertanyaan rombongan DPP GAS dan Media DPP GAS, pihak kejaksaan memberikan respons atau penjelasan sesuai.
Kajari Eko menjelaskan bahwa ada tiga kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Riau, yaitu kasus di PT. BSP, kasus Sky Walk, dan kasus Veadront yang melibatkan Sekwan dan Kominfo Siak. Kasus-kasus tersebut ditangani Kejati setelah adanya pengaduan dari LSM dan mahasiswa langsung ke Kejati.” tutur Eko menjawab pada audensi tersebut.
Selain itu, Kajari Eko juga menyebutkan beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Siak, antara lain program tambahan gizi berupa telur untuk anak-anak PAUD pada tahun 2023 dan 2024, serta kasus terkait ULP dan BRI.” ungkapnya.
Terkait masukan dan apa yang disampaikan indikasi kasus – kasus lainnya, tentu kami pihak kejaksaan berterima kasih kepada DPP GAS ,masyarakat dan awak Media, ini masukkan bagi kami,” ungkap Kajari Eko. disaat audensi DPP GAS Siak dan awak media, Kamis, 09 Oktober 2025.
Sementara itu, Ketua Umum DPP GAS, Bung Irvan Gunawan ST, bersama pengurus GAS yang hadir berharap agar kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak segera diselesaikan supaya tidak menimbulkan isu-isu dan keresahan di masyarakat.
DPP GAS juga meminta pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus tersebut. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses penanganannya, “GAS akan melaporkannya ke atasan kejaksaan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kejaksaan Agung,” beber Irvan.
Mengenai kasus yang tidak di tangani Kajari Siak namun di tangani Kajati Riau, DPP GAS juga meminta pihak kajati riau segera menuntaskan nya dan keterbukaan ke publik.
“Karena semangat anti korupsi harus dilakukan oleh semua pihak baik aparat hukum maupun pengawasan oleh masyarakat sebagaimana arahan dari Bapak Presiden RI dan Kejagung, ” ujarnya.
Usai pertemuan berlangsung, diluar ruangan Ketua Umum DPP GAS beserta pengurus berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak maupun Kejati. Mereka juga akan melaporkan dan menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut ke penegak hukum di pusat, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita akan terus mempertanyakan hal tersebut, termasuk memberi laporan ke penegak hukum yang ada di pusat seperti Kejagung dan lainnya. Kita akan ikuti sejauh mana perkembangan kasus-kasus yang ditangani maupun kasus-kasus yang akan dilaporkan nantinya.” tutur Irvan dan pengurus lainnya.**
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.