Peristiwa

BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Halus Retribusi RoRo Bengkalis, Publik Desak Reformasi Total

35
×

BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Halus Retribusi RoRo Bengkalis, Publik Desak Reformasi Total

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Karcis resmi bertuliskan “Lembar Pemakai Jasa Koperasi Karyawan Perhubungan Dinas Perhubungan Bengkalis” untuk Tiket Terpadu Penumpang Dewasa dengan dasar Perbup Nomor 59 Tahun 2022. merupakan Temuan BPK.

Bengkalis, Rakyat45.com – Pengelolaan Pelabuhan Roll On Roll Off (RoRo) Air Putih – Sungai Selari kembali menjadi sorotan publik. Setelah tahun lalu Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan dugaan maladministrasi, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.

Pelabuhan RoRo yang menjadi urat nadi transportasi utama masyarakat Pulau Bengkalis itu dinilai belum dikelola secara transparan dan akuntabel. Di balik antrean panjang kendaraan dan keterbatasan armada, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi retribusi sektor kepelabuhanan tahun anggaran berjalan mencapai Rp6,13 miliar. Namun, ditemukan berbagai ketidakwajaran, mulai dari mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan dana.

Salah satu temuan utama BPK adalah bahwa pemungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan, tanpa dokumen kerja sama resmi maupun dasar hukum yang jelas. Dana hasil retribusi bahkan sempat disimpan di brankas koperasi sebelum disetorkan ke kas daerah.
BPK juga mencatat penyetoran dilakukan tidak tepat waktu, dengan jeda antara 5 hingga 28 hari setelah pungutan dilakukan.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang kebocoran penerimaan daerah serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pejabat Dishub dan koperasi internal.

Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Muhammad Adi Pranoto menyebut persoalan tersebut bersifat administratif.

“Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal RoRo beroperasi hingga pukul 23.00, sehingga disepakati penyetoran dilakukan 2×24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Namun, sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut belum menjawab akar persoalan, khususnya terkait kejelasan mekanisme kerja sama koperasi serta transparansi pengelolaan dana publik.

Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis justru membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelayanan RoRo. Rapat pembentukannya digelar pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Dishub Bengkalis, dipimpin Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra, tanpa dihadiri Kepala Dishub.

Satgas ini bertugas menertibkan antrean kendaraan dan memberikan edukasi kepada pengguna jasa pelabuhan.

Namun, kebijakan itu menuai kritik dari sebagian warga.

“Lucu juga, setiap ada masalah langsung dibentuk Satgas. Padahal yang perlu dibenahi itu sistemnya, bukan menambah struktur baru,” ujar Ahmad, warga Bengkalis.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Riau (2023) telah mengeluarkan lima rekomendasi perbaikan tata kelola Pelabuhan RoRo Bengkalis, yakni:

1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No.119 Tahun 2015;

2. Penambahan dan pemeliharaan fasilitas dermaga;

3. Evaluasi SK Bupati No.658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas;

4. Peningkatan kompetensi petugas pelabuhan;

5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel.

Namun hingga kini, sebagian besar rekomendasi tersebut belum terealisasi secara menyeluruh.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis juga menyoroti kebijakan pembentukan Satgas tersebut.
Sekretaris DPH Datuk Riza Zulhelmi menilai langkah itu bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan.

“Pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan sekadar Satgas pengawasan,” tegasnya.
“Reformasi harus mencakup digitalisasi tiket, transparansi tarif, dan peningkatan fasilitas pelayanan publik. Tujuannya agar sistem menjadi modern, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.

Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemkab Bengkalis untuk segera melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor transportasi laut.

Alih-alih menambah struktur baru, publik berharap setiap rupiah retribusi benar-benar masuk ke kas daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkalis.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.