Hukum

Anton Gembong Narkoba dari Penjara: 87 Kg Sabu Dikendalikan, Vonisnya Nihil

418
×

Anton Gembong Narkoba dari Penjara: 87 Kg Sabu Dikendalikan, Vonisnya Nihil

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tiga terdakwa kasus penyelundupan 87 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi asal Malaysia, dalam sidang tersebut, otak jaringan Anton bin Nurdin divonis nihil, sementara dua rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.(Foto/R45.)

Bengkalis, Rakyat45.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan 87 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Malaysia.

Salah satu terdakwa, Anton bin Nurdin, otak di balik jaringan tersebut, divonis nihil karena sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh PN Dumai dalam perkara serupa yang melibatkan 97 kilogram sabu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo dengan dua hakim anggota, Rabu (22/10/2025) sore, dua terdakwa lainnya, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

“Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore,” ujar Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, kepada media ini, Kamis (23/10/2025).

Vonis terhadap Julis dan Ihsan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi keduanya.

Anton Kendalikan Operasi dari Dalam Penjara

Berdasarkan berkas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, jaringan ini dikendalikan langsung oleh Anton dari balik jeruji Rutan Kelas IIB Dumai. Pada Minggu (9/2/2025), Anton menerima telepon dari Bang Basa alias Boboi (buron) yang mengabarkan bahwa “barang” dari Malaysia siap dijemput.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado dan menawarkannya untuk menjemput sabu dengan upah Rp400 juta. Julis menyanggupi dan mengajak Ihsan Firdaus alias Bujang serta Alang (buron), dengan imbalan Rp25 juta per orang.

Mereka berangkat menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia, dan menerima 90 bungkus sabu serta 10 bungkus pil ekstasi dari dua pria tak dikenal.

Dikejar di Laut, Diringkus di Pantai Sepahat

Namun, aksi mereka terendus aparat gabungan Timsus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Saat diminta berhenti, speedboat yang dikemudikan Julis justru kabur. Aksi kejar-kejaran di perairan Pulau Bengkalis pun tak terhindarkan.

Hingga akhirnya, pada 12 Februari 2025 dini hari, keduanya berhasil ditangkap di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Dari kapal, petugas menemukan 87 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, serta ponsel yang digunakan Julis untuk berkomunikasi dengan Anton di dalam penjara.

Sehari berselang, pada 13 Februari 2025, petugas menggeledah kamar tahanan Anton di Rutan Dumai dan menemukan dua unit ponsel yang dipakai untuk mengatur seluruh operasi penyelundupan.

Barang Bukti Mencapai 87 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

Berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati, total barang bukti mencapai 87.390,35 gram sabu (setelah disisihkan untuk uji laboratorium), 41.050 butir ekstasi logo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy.

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana jaringan narkoba lintas negara mampu beroperasi bahkan dari balik jeruji besi. Aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan di lembaga pemasyarakatan agar kasus serupa tak kembali terulang.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.