Hukum & Kriminal

Tambang Emas Ilegal di Kuansing Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau

18
×

Tambang Emas Ilegal di Kuansing Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas Ilegal di Kuansing Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau
Kedua pelaku masing-masing berinisial Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25)./R45/MD

Pekanbaru, Rakyat45.comPolda Riau memberantas praktik tambang emas ilegal kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah kedapatan melakukan penambangan emas tanpa izin.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25). Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah peralatan penambangan serta bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk memurnikan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, keduanya tidak hanya menambang tetapi juga memurnikan dan menjual hasil tambang secara ilegal.

“Hasil penyelidikan menunjukkan, kedua pelaku beroperasi di wilayah Kuansing tanpa izin resmi. Mereka mendulang, memproses, hingga menjual emas hasil tambang secara mandiri,” jelas Kombes Ade saat dikonfirmasi Rakyat45.com, Jumat (7/11/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (5/11/2025) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua butir logam emas mentah, satu botol merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, serta satu timbangan digital.

“Barang bukti tersebut digunakan untuk memisahkan dan memurnikan emas. Merkuri yang ditemukan jelas berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tambang tersebut dilakukan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karya Tama Bakti Mulya. Setelah emas berhasil diproses, pelaku menjualnya kepada seorang pembeli bernama Fauzi, dengan harga mengikuti nilai pasar, yakni sekitar Rp1,9 juta per gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus yang dipimpin IPTU Yola Yulistia Resi turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus kedua pelaku.

“Kami akan menindak tegas semua bentuk kegiatan penambangan tanpa izin karena merugikan negara dan membahayakan lingkungan,” tegas Kombes Ade.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Praktik tambang emas ilegal selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Riau. Selain menyebabkan kerugian negara, aktivitas ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal serupa. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak jangka panjang dari kegiatan tambang tanpa izin,” tutup Kombes Ade.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.