Politik

Ginda Burnama Pergoki Truk Sampah Buang Limbah Sembarangan di Tenayan Raya

15
×

Ginda Burnama Pergoki Truk Sampah Buang Limbah Sembarangan di Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini
Ginda Burnama Pergoki Truk Sampah Buang Limbah Sembarangan di Tenayan Raya
Aksi pembuangan sampah ilegal yang dilakukan armada milik Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kecamatan Kulim. Peristiwa itu terjadi di lahan kosong di kawasan Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025)./R45/Cakaplah

Rakyat45.com, Pekanbaru – Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, memergoki langsung aksi pembuangan sampah ilegal yang dilakukan armada milik Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kecamatan Kulim. Peristiwa itu terjadi di lahan kosong di kawasan Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025).

Ginda yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau itu tidak dapat menyembunyikan kekesalannya ketika melihat praktik pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai tamparan bagi komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru yang tengah gencar membenahi persoalan sampah.

“Ini benar-benar ironi. Pemko Pekanbaru terus berbicara soal penanganan sampah, tapi masih ada oknum yang bekerja di luar aturan. Saya sangat menyayangkan tindakan petugas tersebut,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu mengungkapkan, ia menemukan truk LPS Sialang Rambai menurunkan sampah saat sedang berolahraga di sekitar Jalan 70. Padahal, lokasi itu bukan titik pembuangan resmi.

“Sampah seharusnya dibawa ke depo transfer terdekat sebelum diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bukan dibuang sembarangan seperti ini,” tegasnya.

Ginda meminta Pemko Pekanbaru segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.

“Saya mendorong Pemko Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas. Jangan dibiarkan sampai menjadi polemik,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, masyarakat sudah membayar retribusi sampah setiap bulan dan berhak mendapatkan layanan pengelolaan sampah yang benar.

“DLHK harus rutin melakukan evaluasi terhadap LPS yang ada. Jangan sampai ada oknum yang berbuat nakal dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tutup Ginda. (Sumber: Cakaplah)

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.