Rakyat45.com, Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) dan bus yang dinilai sudah tidak memenuhi standar kelayakan jalan. Operasi ini digelar di sekitar Sukaramai Trade Centre (STC) di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/11).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menyebut aksi penertiban tersebut merupakan respons atas banyaknya kendaraan umum yang beroperasi dalam kondisi mengkhawatirkan. Mulai dari fisik kendaraan yang rusak, fasilitas keselamatan tidak berfungsi, hingga izin trayek dan operasional yang telah lama kedaluwarsa.
“Kami menindak oplet dan bus kota yang masih nekat beroperasi meski kondisinya tidak layak jalan,” ujar Khairunnas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh unit angkutan umum, terdiri dari angkot dan bus kota. Seluruh kendaraan langsung dibawa ke kantor Dishub sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi standar kelayakan.
Menurut Khairunnas, penindakan ini bukan dilakukan secara mendadak. Dishub bahkan telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pemilik kendaraan, namun banyak yang tidak mematuhi.
“Sudah sering kami tegur, tapi masih saja diabaikan. Karena itu hari ini kami ambil tindakan tegas,” katanya.
Dishub Pekanbaru menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari program penataan dan revitalisasi angkutan umum di kota tersebut, seiring upaya mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan transportasi umum yang aman dan berstandar. Operasi serupa akan terus berlanjut,” tutup Khairunnas.***












