Banner Website
Advertorial

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Rumbai

107
×

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Rumbai

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, saat sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepada masyarakat, Rabu (26/11/2025). (R45/KZ).
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, saat sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepada masyarakat, Kamis (27/11/2025). (R45/KZ).

Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman terus didorong oleh DPRD Kota Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, turun langsung ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (27/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Rumbai

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Gang Sepat Bakti, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, dan diikuti oleh warga setempat bersama tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Dalam pemaparannya, Andry menegaskan bahwa Perda KTR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik yang sering digunakan bersama.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Rumbai

“Peraturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat dan aman. Bukan untuk melarang, tetapi mengatur agar hak masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, tetap terlindungi,” ujar Andry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengetahui, tetapi benar-benar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, tata cara pengawasan, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar aturan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Rumbai

Andry berharap, kegiatan sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar implementasi Perda KTR di Pekanbaru berjalan maksimal dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

“Jika masyarakat sudah paham, maka pelaksanaannya akan lebih efektif. Kesadaran bersama adalah kunci utama,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri berencana melanjutkan kegiatan sosialisasi Perda KTR ke sejumlah kecamatan lainnya sebagai bagian dari program mewujudkan kota yang sehat, tertib, dan ramah bagi semua.(Galeri Foto)