Daerah

Menata Masa Depan Bengkalis: RDTR dan KLHS Ditegaskan sebagai Kompas Pembangunan

85
×

Menata Masa Depan Bengkalis: RDTR dan KLHS Ditegaskan sebagai Kompas Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra bersama Anggota DPRD Bengkalis Rindra Wardana alias Iyan Kancil, Kepala Dinas PUPR Supardi, serta para pejabat, akademisi, dan peserta Konsultasi Publik RDTR–KLHS berfoto bersama usai sesi pembukaan di Aula Dinas PUPR Bengkalis, Jum'at (5/12/2025)/R45/Indra.

Bengkalis, Rakyat45.com – Pagi Jum’at yang teduh menyelimuti Pulau Bengkalis ketika di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jalan Pertanian berubah menjadi ruang diskusi penuh energi dan gagasan, Jumat, 5 Desember 2025. Di tempat itu, para pemangku kepentingan berkumpul untuk melihat lebih jauh arah pertumbuhan kota mereka.

Di hadapan peserta, Sekretaris Daerah  dr. Ersan Saputra menyampaikan pandangan yang melampaui sekadar pemaparan teknis. Ia berbicara tentang arah jangka panjang sebuah kota tentang bagaimana Bengkalis seharusnya dibangun, ditata, dan diarahkan agar tetap relevan di tengah perubahan zaman.

Dalam Konsultasi Publik II RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS, Ersan menggarisbawahi bahwa tata ruang adalah pusat kendali sebuah wilayah, penentu apakah kota akan berkembang secara teratur atau justru kehilangan arah di tengah derasnya pertumbuhan.

“RDTR bukan hanya dokumen teknis. Ini fondasi pengendalian ruang dan kepastian bagi investor maupun pemerintah,” tegas Ersan, dengan nada yang menandakan urgensi, dan ketelitian dalam setiap keputusan perencanaan.

Ketua Forum Penataan Kabupaten Bengkalis, ia mengingatkan pentingnya harmonisasi antara RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebuah alat ukur yang memastikan pembangunan tidak membebani alam secara berlebihan.

“KLHS memastikan kebijakan ruang kita tidak menimbulkan risiko ekologis di masa depan,” lanjutnya, menautkan pembangunan dengan tanggung jawab moral menjaga keseimbangan lingkungan.

Hingga kini, Bengkalis telah menetapkan dua dokumen penting, RDTR Rupat dan Sekitarnya (Perbup 15/2023) serta RDTR Perkotaan Duri (Perbup 29/2025). Kedua dokumen tersebut memperkuat sistem perizinan berbasis OSS melalui penyajian zonasi yang lebih jelas, rinci, dan dapat diakses secara digital.

Dalam forum yang berlangsung inklusif itu, Ersan mengajak seluruh peserta akademisi, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga perangkat pemerintah untuk memberikan masukan yang kritis dan bernilai.

“Penyusunan tata ruang tidak boleh sepihak. Kita ingin RDTR ini benar-benar menjawab kebutuhan Bengkalis ke depan,” ujarnya, membuka ruang dialog yang luas dan partisipatif.

Menutup penyampaiannya, Ersan menyampaikan harapan agar RDTR Perkotaan Bengkalis menjadi pedoman pembangunan yang bukan hanya tertata, tetapi juga mampu mengarahkan kota menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.

“Dengan RDTR yang baik, kita ingin menghadirkan Bengkalis sebagai kota yang maju dan sejahtera,” tutup Ersan.

Setelah sesi pembukaan, acara berlanjut dengan pemaparan teknis penyusunan RDTR dan KLHS oleh tim terkait.

Sejumlah tokoh turut hadir, termasuk Anggota DPRD Bengkalis Rindra Wardana alias Iyan Kancil, Kepala Dinas PUPR Supardi Supardi, Sekretaris PUPR Erdila Johan Erdila Johan, serta akademisi dari IAIN Datuk Laksamana IAIN Datuk Laksamana, Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Institut Syariah Negeri Junjungan, dan Program Studi PWK Universitas Riau Universitas Riau.