Bengkalis, Rakyat45.com – Penguatan tata kelola birokrasi tidak hanya diukur dari kebijakan eksekutif, tetapi juga dari konsistensi pengawasan legislatif. Hal itu tercermin dalam prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (5/1/2026) pukul 10.00 WIB di Lapangan Tugu Bengkalis, dengan kehadiran langsung pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, bersama Wakil Ketua II DPRD, Hendrik Pangaribuan, tampak mengikuti jalannya kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan politik sekaligus komitmen DPRD dalam mengawal kebijakan penguatan aparatur sipil negara di daerah.
Kehadiran unsur legislatif ini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari strategi besar pembangunan birokrasi yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud konkret pengakuan negara terhadap kompetensi, dedikasi, dan kontribusi para tenaga kerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mengawali pertemuan ini, kami menyampaikan ucapan selamat kepada saudara-saudari yang hari ini resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bentuk pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, dan kontribusi saudara-saudari dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Bupati Kasmarni.
Namun, pengakuan tersebut tidak datang tanpa konsekuensi. Bupati Bengkalis menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal dari tuntutan kinerja yang lebih terukur dan disiplin yang lebih ketat. Ia mengingatkan agar para aparatur yang baru diangkat tidak terjebak dalam euforia seremonial, tetapi segera membuktikan kapasitasnya melalui pelayanan yang nyata dan berkualitas.
“Yang dinilai ke depan bukan lagi proses pengangkatan, tetapi kinerja, integritas, dan tanggung jawab saudara-saudari dalam menjalankan amanah negara,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja secara berkala terhadap seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, birokrasi yang profesional, tertib, dan berorientasi pada hasil merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dinilai berhasil menuntaskan seluruh tahapan seleksi hingga proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara transparan dan akuntabel. DPRD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan kepentingan pelayanan publik.
“Program PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah strategis untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan, sekaligus membuka ruang pengabdian bagi generasi muda dan tenaga profesional untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah,” ujar Septian.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bengkalis menaruh harapan besar pada profesionalisme, integritas, dan dedikasi aparatur yang baru diangkat.
Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis.” ungkap Septian.
Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Bengkalis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu. Prosesi tersebut bukan hanya menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para aparatur, tetapi juga menjadi pengingat bahwa amanah negara selalu berjalan beriringan dengan pengawasan DPRD dan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang semakin profesional dan berintegritas.**












