Banner Website
Hukum & Kriminal

Dua Pria Diciduk di Pondok Duren, Kapolsek Rokan IV Koto Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

479
×

Dua Pria Diciduk di Pondok Duren, Kapolsek Rokan IV Koto Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen pemberantasan narkoba. Dua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum. Selasa, malam (13/1/26)./R45/In

Rokan Hulu, Rakyat45.com – Di tengah sunyi malam yang menyelimuti pedesaan, aparat Kepolisian Sektor Rokan IV Koto kembali menegaskan garis kerasnya terhadap kejahatan narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di sebuah pondok kebun durian, Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan cerminan nyata komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman laten narkotika yang merusak sendi-sendi sosial masyarakat.

Berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku berinisial S (29) dan N (30), keduanya warga Desa Pendalian, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Dodi dengan nada tegas. Rabu, (14/1/2026), kepada Rakyat45.com.

Lebih jauh, hasil interogasi awal membuka tabir jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, yang kini telah masuk dalam daftar pengembangan kasus oleh penyidik.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 13,59 gram, yang dikemas dalam sejumlah plastik klip berbagai ukuran. Tak hanya itu, turut disita alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp890.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Menutup keterangannya, IPTU Dodi Ripo Saputra menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Perang melawan narkoba membutuhkan keberanian kolektif. Dukungan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bermartabat,” pungkasnya.**