Bengkalis, Rakyat45.com – Penindakan demi penindakan telah dilakukan, namun denyut peredaran rokok ilegal di Pulau Bengkalis tak pernah benar-benar berhenti. Di balik operasi Bea Cukai Bengkalis, jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai tetap bertahan, memunculkan tanda tanya besar atas daya tekan penegakan hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sejauh ini belum memberikan efek jera yang signifikan. Dua pelaku berinisial A dan W, yang kerap dikaitkan dengan distribusi rokok tanpa pita cukai, dilaporkan masih leluasa memasarkan barang ilegal tersebut di sejumlah warung dan kedai di Pulau Bengkalis.
Lebih jauh, jaringan pemasok rokok ilegal disebut tetap beroperasi dengan pola dan jalur distribusi yang relatif sama. Modus yang nyaris tak berubah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan sanksi dijalankan secara konsisten. Situasi tersebut sekaligus mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan distribusi barang kena cukai di wilayah ini.
Dampak peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada kerugian negara akibat kebocoran penerimaan cukai. Praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang timpang, menekan pelaku industri rokok legal, serta merugikan pedagang yang memilih patuh terhadap aturan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kekhawatiran publik pun menguat. Tanpa langkah hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang, bahkan semakin mengakar di tengah masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Tamperak, M. Ridwan, menegaskan bahwa ketentuan hukum telah secara tegas mengatur kewajiban pita cukai pada setiap rokok yang beredar di Indonesia. Ia menekankan, peredaran rokok tanpa pita cukai, termasuk praktik manipulasi pita merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum. Ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Ridwan, Kamis (15/1/2026), kepada Rakyat45.com.
Ridwan menambahkan, dalam regulasi terbaru, sanksi hukum tidak hanya menyasar pihak pemasok dan pengedar, tetapi juga pembeli rokok ilegal. Menurutnya, ketentuan ini harus disosialisasikan secara masif agar tidak ada lagi anggapan bahwa membeli rokok ilegal merupakan pelanggaran ringan atau tanpa konsekuensi hukum.
“Sekarang ini aturannya sudah jelas. Bukan hanya yang memasok dan menjual, tetapi yang membeli rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi. Ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, penindakan yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Lemahnya penerapan sanksi serta belum optimalnya penegakan hukum disebut menjadi faktor utama masih maraknya peredaran rokok ilegal di Bengkalis.
“Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, praktik ini akan terus berulang. Aparat tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi harus menelusuri dan menindak tegas jaringan pemasok serta pemodal di balik peredaran ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM Tamperak menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan. Ridwan menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyampaikan laporan resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran lanjutan.
Sementara itu, hasil pemantauan tim media bersama LSM menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Aktivitas peredaran rokok ilegal di Pulau Bengkalis justru dilaporkan meningkat, dengan jumlah pihak yang diduga terlibat terus bertambah.
Kemunculan pelaku-pelaku baru semakin memperpanjang daftar dugaan keterlibatan, mempertegas bahwa praktik ini berjalan secara sistematis dan belum sepenuhnya terputus. Fakta tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penindakan yang telah dilakukan berulang kali belum mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Bengkalis secara menyeluruh.**












