Ekonomi

Retaknya Tata Kelola Fiskal: PMII Bengkalis Soroti Tunda Bayar APBD yang Terus Berulang

38
×

Retaknya Tata Kelola Fiskal: PMII Bengkalis Soroti Tunda Bayar APBD yang Terus Berulang

Sebarkan artikel ini
Ketua PC PMII Bengkalis, Mizan, menyampaikan pernyataan sikap dalam forum terbuka, menyoroti persoalan tunda bayar APBD yang dinilai mencerminkan lemahnya disiplin fiskal dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jum'at, (16/1/26)./R45/Indra.

Bengkalis, Rakyat45.com – Bayang-bayang tunda bayar kembali menghantui keuangan daerah Kabupaten Bengkalis. Fenomena yang berulang sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 itu kini memantik kritik keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkalis, yang menilainya sebagai sinyal serius rapuhnya disiplin fiskal dan lemahnya tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

PMII memandang, tunda bayar yang terus berulang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pengawasan keuangan daerah. Peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD dipertanyakan, terutama dalam memastikan belanja daerah tetap berada dalam batas kemampuan kas yang realistis.

“Tunda bayar yang terjadi berturut-turut seharusnya menjadi alarm keras bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Kondisi ini tidak boleh ditutupi dengan euforia kebijakan atau belanja seremonial, tetapi harus dihadapi sebagai masalah serius yang menuntut koreksi nyata dan terukur,” tegas Ketua PC PMII Bengkalis, Mizan, Jumat (16/1/2026).

Menurut Mizan, siklus ini akan terus berulang apabila pemerintah daerah enggan mengakui keterbatasan fiskal, DPRD tidak memperketat fungsi pengawasan, serta TAPD terus menyusun belanja yang melampaui kapasitas kas riil. Akibatnya, APBD kian menyusut, tunda bayar membengkak, dan belanja publik yang bersifat prioritas menjadi korban paling awal.

“Tanpa keberanian melakukan penyesuaian, Bengkalis akan terjebak dalam lingkaran fiskal yang melemahkan kemampuan daerah menjalankan program-program strategis kepala daerah,” ujarnya.

Ia menekankan, situasi keuangan yang terbatas seharusnya mendorong pemerintah daerah menahan belanja non-esensial dan memusatkan perhatian pada penyelesaian kewajiban yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Prioritas anggaran harus jelas. Kewajiban daerah yang menyentuh kebutuhan publik tidak boleh dikalahkan oleh belanja yang minim urgensi,” kata Mizan.

PMII juga menyoroti relasi antara TAPD sebagai perancang anggaran dan DPRD sebagai pengawas kebijakan fiskal. Ketika perencanaan belanja disusun tanpa basis kemampuan kas yang rasional dan disetujui tanpa kehati-hatian, tunda bayar menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.

“Persoalan ini lahir dari keputusan anggaran yang tidak disiplin. Selama itu dibiarkan, tunda bayar akan terus menghantui Bengkalis,” jelasnya.

Dampak paling nyata, lanjut Mizan, akan dirasakan pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan dua pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik. Sektor infrastruktur pun ikut tergerus, bukan hanya dalam bentuk tertundanya proyek fisik, tetapi juga melemahnya konektivitas wilayah, akses ekonomi, dan keadilan pembangunan.

“Tunda bayar bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan soal keberanian menentukan arah kebijakan. Ketika disiplin fiskal runtuh, yang dikorbankan adalah kebutuhan rakyat. Pada titik itu, APBD kehilangan makna strategisnya sebagai instrumen kesejahteraan,” tegasnya.

PMII Bengkalis memperingatkan, pembiaran terhadap pola ini akan menimbulkan beban berlapis pada APBD tahun-tahun berikutnya. Kewajiban lama terus menekan ruang fiskal, belanja publik menyempit, kualitas pelayanan menurun, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah kian tergerus.

“Tanpa koreksi serius dan menyeluruh, kredibilitas keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di mata publik berada dalam risiko besar,” pungkas Mizan.