Banner Website
Daerah

Pengelolaan Kebun Sitaan di Riau Disorot, Pelalawan Tegaskan Bela Hak Rakyat

47
×

Pengelolaan Kebun Sitaan di Riau Disorot, Pelalawan Tegaskan Bela Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan Kebun Sitaan di Riau Disorot, Pelalawan Tegaskan Bela Hak Rakyat
Pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Riau bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (24/2/2026). R45/Norman

Rakyat45.com, Pekanbaru – Isu pengelolaan kebun sawit sitaan negara di Provinsi Riau menjadi sorotan utama dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Riau bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).

Pertemuan strategis tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S.F. Hariyanto, dan dihadiri Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Cucu Sumantri, serta para kepala daerah dan unsur Forkopimda kabupaten/kota se-Riau.

Dalam arahannya, S.F. Hariyanto menegaskan bahwa pengelolaan kebun sitaan negara bukan perkara sederhana. Selain memiliki dimensi hukum yang kompleks, persoalan ini juga bersinggungan langsung dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar areal perkebunan.

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak memicu konflik baru di daerah.

Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian bersama antara lain:

  • Kepastian status hukum lahan sitaan yang masih dikelola dan dipanen
  • Mekanisme pengelolaan, termasuk skema kerja sama operasional (KSO)
  • Kewajiban kemitraan dengan masyarakat sekitar
  • Kepatuhan perpajakan sektor perkebunan
  • Stabilitas sosial dan ketenagakerjaan selama masa transisi pengelolaan

Menurutnya, ketegasan dan disiplin dalam tata kelola sangat diperlukan agar aset negara tetap produktif tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Pelalawan Zukri menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat, termasuk upaya penataan kebun sawit bermasalah oleh Satgas terkait dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

Menurut Zukri, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa persoalan sering muncul akibat belum jelasnya pemisahan antara lahan korporasi dan lahan milik warga saat proses pengambilalihan berlangsung. Karena itu, ia menegaskan pentingnya inventarisasi menyeluruh dan transparan.

“Kalau menyangkut tanah rakyat, kami pasti berdiri bersama rakyat. Harus jelas mana lahan perusahaan dan mana lahan masyarakat, dan itu bisa dibuktikan secara administrasi maupun fakta di lapangan,” tegasnya.

Bupati juga mengungkap adanya laporan masyarakat terkait penerapan skema KSO di sejumlah titik di Pelalawan yang perlu diverifikasi agar tidak merugikan petani kecil.

Di sisi lain, ia menyoroti kondisi kebun sitaan yang rata-rata telah berusia 25 hingga 30 tahun. Usia tanaman yang relatif tua dinilai berpotensi menurunkan produktivitas crude palm oil (CPO) jika tidak dikelola secara profesional.

Menurutnya, tanpa manajemen yang optimal, penurunan produksi bukan hanya berdampak pada daerah, tetapi juga berpotensi mengurangi kontribusi terhadap devisa negara.

Menutup pernyataannya, Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan siap mendukung pengelolaan aset negara secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjaga stabilitas sosial serta kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan Forkopimda ini menjadi penegasan bahwa isu kebun sitaan di Riau bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi daerah.***