Rakyat45.com, Bengkalis – Hening pesisir Selat Melaka pecah oleh deru eksavator. Hutan mangrove seluas 3,4 hektare di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diduga dibabat untuk membuka tambak udang, Senin (2/3/2026). Yang tumbang bukan sekadar pepohonan, melainkan benteng terakhir daratan dari amukan laut.
Mangrove adalah mahakarya ekologis. Ia meredam gelombang, menahan abrasi, dan menyimpan karbon biru (blue carbon) hingga lima kali lebih besar dibandingkan hutan daratan. Karbon itu terperangkap dalam akar, batang, dan sedimen selama ratusan sampai ribuan tahun.
Sekali ditebang, karbon yang lama terkunci itu terlepas ke atmosfer, mengubah kawasan dari penyerap emisi menjadi sumber emisi baru. Dalam satu tarikan napas, fungsi ekologis berubah menjadi beban iklim.
Pantauan lapangan memperlihatkan alat berat meratakan lahan, menumbangkan bakau dan api-api berdiameter besar hingga mendekati bibir pantai. Jarak yang tersisa disebut hanya sekitar 10 meter dari garis air. Angka itu bukan detail teknis; ia adalah peringatan keras.
Abrasi di Desa Bantan Sari dalam lima tahun terakhir disebut telah menggerus daratan sekitar 10 meter. Jalan poros desa kini hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pantai. Ketika mangrove hilang, laut tak lagi punya penghalang alami. Gelombang bebas menghantam, tanah perlahan tergerus.
“Lokasinya hanya menyisakan 10 meter dari bibir pantai. Abrasi lima tahun terakhir sudah 10 meter. Kalau ini dilanjutkan, kampung kami bisa terancam,” tegas Abdul Muis, tokoh masyarakat setempat, dengan nada yang lebih mencerminkan kecemasan daripada kemarahan.
Sorotan warga juga mengarah pada absennya pengaman pantai seperti beronjong selama puluhan tahun. Sementara Desa tetangga Bantan Air, Bantan Timur, Muntai Barat, dan Mentayan telah lebih dulu memperoleh perlindungan pesisir, Bantan Sari seakan dibiarkan berjaga sendirian menghadapi ombak.
Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, menyebut lima persil surat tanah menunjukkan batas lahan seharusnya hanya 100 meter dari jalan raya, menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai. Hasil peninjauan lapangan, katanya, menunjukkan penggarapan disebut mencapai hingga ke bibir pantai.
Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, menegaskan pemerintah desa hanya memfasilitasi pertemuan antara pemilik tambak dan masyarakat. “Kalau masyarakat menolak, harus dibicarakan bersama,” ujarnya.
Aguan, pemilik tambak, menyatakan perizinan telah diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berjanji mematuhi regulasi. Usaha tambak udang itu, menurutnya, bertujuan meningkatkan ekonomi warga setempat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan tambak di bawah 10 hektare dapat terbit otomatis melalui OSS dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Untuk luasan lebih besar, dibutuhkan dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Muhammad Thaib belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Persoalan ini melampaui sekadar legalitas administratif. Taruhannya adalah keselamatan pesisir dan kredibilitas komitmen iklim.
Ketika blue carbon terkoyak demi ekspansi tambak, bukan hanya karbon yang melayang ke langit garis pantai pun perlahan mundur.
Jika tak dihentikan, yang hilang bukan hanya hutan mangrove, melainkan masa depan sebuah kampung di tepi Selat Melaka.**












