Banner Website
Hukum & Kriminal

Sabu 11,22 Gram Terungkap di Rupat Utara, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

121
×

Sabu 11,22 Gram Terungkap di Rupat Utara, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

Sebarkan artikel ini
Tersangka M.A (35) bersama barang bukti sabu seberat 11,22 gram yang diamankan Polsek Rupat Utara dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (07/03/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,22 gram di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan secara nasional.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional P4GN serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Kasi Humas. Senin 09 Maret 2026, kepada awak media ini.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, di ruang ganti Stadion Sepak Bola yang beralamat di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat Utara, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Adapun identitas tersangka berinisial M.A (35), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Rupat Utara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,22 gram, 1 buah gunting warna hitam, 3 bungkus plastik bening, 1 buah tas sandang warna abu-abu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis gas warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp130.000.

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika Tim Opsnal menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ruang ganti stadion sepak bola di Desa Tanjung Medang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Di dalam ruang ganti stadion ditemukan seorang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket diduga sabu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.

Selain itu, Polres Bengkalis juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui call center 110 serta nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis, sehingga masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika.

“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.**