Banner Website
Hukum & Kriminal

Harusnya Jadi Pelindung, Kini Tersangka: Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Pencabulan Anak

108
×

Harusnya Jadi Pelindung, Kini Tersangka: Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial M.S. (69) saat berada di Mapolres Bengkalis setelah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Senin (9/3/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada salah satu wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penanganan perkara tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H, Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

“Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.S. yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Pengungkapan kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.

Informasi awal menyebutkan peristiwa dugaan pencabulan terjadi Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB pada kawasan Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kronologi bermula ketika pelapor menerima kabar dari kerabat yang meminta agar segera pulang ke rumah lantaran anaknya diduga menjadi korban pelecehan. Setibanya pada lokasi, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul bersama Ketua RT setempat.

Ketua RT menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga sempat melihat terduga pelaku memasuki rumah pelapor. Pemeriksaan kemudian dilakukan warga untuk memastikan situasi. “Korban ditemukan berada pada ruang tamu hanya tertutup sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada pada rumah tersebut.” terangnya.

Pertanyaan yang diajukan warga kepada korban memunculkan pengakuan bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Keterangan korban juga menyebutkan dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang pada rumah korban.

Perasaan keberatan, dan kekhawatiran keluarga terhadap keselamatan anak kemudian mendorong laporan resmi kepada Polres Bengkalis agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Langkah cepat kemudian dilakukan penyidik melalui serangkaian penyelidikan. Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial M.S. pada Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, ketika yang bersangkutan berada pada kegiatan pengajian.

“Proses penanganan perkara mencakup berbagai tindakan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan para saksi, hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, serta hasil visum et repertum sebagai bagian penting dalam proses pembuktian.” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Tahapan penyidikan saat ini masih terus berlangsung pada Satreskrim Polres Bengkalis, termasuk penyusunan berkas perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Komitmen kuat kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis bahwa setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak tidak akan mendapat toleransi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional demi memastikan perlindungan terhadap anak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat.” pungkasnya.