Banner Website
Daerah

Hendra Jeje Soroti Ketimpangan BBM di Pulau Bengkalis, Warga Desa Terjebak Jarak dan Akses Terbatas

176
×

Hendra Jeje Soroti Ketimpangan BBM di Pulau Bengkalis, Warga Desa Terjebak Jarak dan Akses Terbatas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendra, S.T., M.T., M.M, menyoroti krisis distribusi BBM di Bengkalis, saat warga desa menghadapi keterbatasan akses dan kelangkaan pasokan. Minggu (5/4/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kebutuhan energi yang terus meningkat di wilayah kepulauan kembali menyingkap persoalan lama yang belum terselesaikan, distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang timpang. Di Pulau Bengkalis, akses terhadap BBM masih memperlihatkan jurang antara kawasan perkotaan dan desa, memicu dorongan kuat agar dilakukan pembenahan menyeluruh.

Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendra, S.T., M.T., M.M. disapa akrab Hendra Jeje, yang menilai sistem distribusi saat ini belum berjalan merata. Ia mengungkapkan, pasokan BBM cenderung terkonsentrasi di SPBU pusat kota, sementara desa-desa seperti Ketam Putih, Kelemantan, dan Sekodi kerap mengalami kekurangan suplai.

“Ada persoalan dalam penyaluran; BBM tidak mengalir lancar ke pos-pos mini, sementara SPBU terbatas dan terpusat di kota. Lalu bagaimana nasib masyarakat di desa-desa jauh?” ujarnya.

Kondisi tersebut memaksa warga menempuh jarak hingga 30–60 kilometer hanya untuk memperoleh BBM—sebuah beban yang dinilai tidak mencerminkan keadilan distribusi.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal keadilan akses. Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya, Minggu, (5/4/2026).

Lebih lanjut, Hendra menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap manajemen stok dan distribusi. Evaluasi menyeluruh, menurutnya, diperlukan untuk mencegah kebocoran serta memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Pengawasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan; pos yang bermasalah bisa ditutup sementara, dan distribusi difokuskan ke wilayah yang benar-benar membutuhkan. Jika terjadi pelanggaran, penyalur harus dicoret dari daftar,” tambahnya.

Kritik terhadap sistem yang ada juga disampaikan aktivis P-KPK, Ahmad Effendi. Ia menilai langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sejauh ini masih bersifat reaktif dan terbatas pada penertiban di lapangan, tanpa diiringi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan distribusi hingga tingkat desa.

“Hasil razia mungkin membuat stok di SPBU terlihat aman; namun belum ada sistem yang jelas untuk menyalurkan BBM kepada pengecer secara teratur dan legal,” ujarnya.

Ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan distribusi di desa.
“Dinas dapat menggandeng Kepolisian untuk mengawasi kios-kios di desa; dengan pengawasan ketat, kebutuhan masyarakat insyaallah dapat terpenuhi,” katanya.

Selain isu BBM, Ahmad mengaku terus memantau berbagai keluhan masyarakat lain, mulai dari penerangan jalan hingga persoalan bantuan sosial dan infrastruktur desa.

Sementara itu, Kepala Disperindag Bengkalis, Zulfan ST, mengakui bahwa regulasi menjadi salah satu kendala utama dalam distribusi BBM. Ia menjelaskan, aturan terbaru dari BPH Migas membatasi penyaluran kepada pengecer.

“Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 junto Nomor 1 Tahun 2025 melarang SPBU melayani pengisian untuk kategori pengecer berdasarkan rekomendasi desa; SPBU juga tidak lagi diperkenankan mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan kembali kepada umum,” jelasnya.

Meski terdapat pengecualian bagi sektor produktif seperti nelayan, pertanian, dan industri melalui sistem aplikasi khusus, masyarakat umum tetap diwajibkan membeli langsung ke SPBU, sebuah ketentuan yang menjadi tantangan di wilayah kepulauan.

“Jarak tempuh di Pulau Bengkalis cukup jauh; untuk mencapai Ketam Putih saja bisa 25–30 kilometer. Tidak realistis jika masyarakat harus menempuh jarak sejauh itu hanya untuk mendapatkan BBM,” ungkap Kadis Perindag.

Zulfan menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada BPH Migas dan tengah mengupayakan solusi yang tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban kebijakan administratif; kami berupaya mencari jalan keluar yang legal dan responsif terhadap kepentingan rakyat,” pungkasnya.