Banner Website
Hukum & Kriminal

Digerebek di Kamar, Dua Pria Positif Sabu Ditangkap Polres Kampar

32
×

Digerebek di Kamar, Dua Pria Positif Sabu Ditangkap Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Digerebek di Kamar, Dua Pria Positif Sabu Ditangkap Polres Kampar
Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di sebuah rumah di Jalan Prof M Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa (7/7/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Kampar – Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di sebuah rumah di Jalan Prof M Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa (7/7/2026). Keduanya diduga baru saja mengonsumsi sabu saat petugas melakukan penggerebekan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OK (29), warga Desa Kumantan, dan DE (33), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam kamar OK,” ujar Rifles kepada Rakyat45.com, Kamis (9/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change warna biru di atas meja.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok, mancis, alat hisap atau bong, kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu, kotak rokok, mancis, alat bong, kaca pireks, dan handphone. Keduanya diduga usai mengonsumsi sabu-sabu dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung narkoba,” kata Rifles.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Keduanya mengakui barang itu didapat dari RI di Rumbai, Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pemasok yang disebut para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial RI yang disebut para tersangka,” tutupnya.***