Rakyat45.com, Pekanbaru – Penantian atas kepastian hukum laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali mencuat. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Toro Laia, menyurati Polda Riau untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan sejak 19 Januari 2026.
Surat tersebut dikirim pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan nomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026. Dokumen itu ditujukan kepada Kapolda Riau c.q. Dirreskrimsus Polda Riau selaku penerima laporan dan secara khusus meminta konfirmasi mengenai penanganan perkara pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kegiatan menampung atau memanfaatkan hasil pertambangan berupa tanah urug yang disebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), atau izin lain yang berlaku di wilayah Desa Sukaramai.
Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran Polda Riau. LSM KPK turut menyampaikan tembusan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Irwasda Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau.
Toro mengatakan permintaan itu muncul karena pihaknya sebagai pelapor belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor: 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026,” kata Toro.
Menurut dia, laporan tersebut telah memasuki proses pemeriksaan. Namun, pelapor masih menunggu informasi mengenai tahapan penanganan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.
Toro juga menyoroti pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Investigasi DPP LSM KPK, Manganar M Nainggolan. Ia menyebut Manganar telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada 23 Februari 2026 terkait perkara dugaan pidana pertambangan mineral dan batu bara tersebut.
Setelah pemeriksaan itu, kata Toro, pihaknya belum menerima pemberitahuan ataupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai laporan yang mereka ajukan.
Atas kondisi tersebut, LSM KPK meminta Polda Riau memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara sekaligus menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Maka kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi selaku pelapor tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,โ tukasnya.**












