Dishub Pekanbaru Tindak 30 Truk ODOL dalam Razia Muatan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan terkait muatan. Pengemudi diminta untuk memastikan bahwa muatan yang dibawa tidak melebihi kapasitas yang ditentukan demi keselamatan dan untuk menjaga kondisi jalan raya.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan, Khairunnas, mengungkapkan pentingnya tertib muatan untuk menjaga keamanan serta keawetan jalan. “Petugas kami masih menemukan truk-truk yang melanggar batas dimensi dan beban yang ditetapkan. Kami terus melakukan razia secara rutin,” ujar Khairunnas pada Rabu (21/8/2024).

Dishub Pekanbaru juga terlibat dalam operasi simpatik bersama tim gabungan yang dimulai pada 19 Agustus hingga 25 Agustus. Dalam operasi yang berlangsung di hari pertama, sekitar 30 truk terjaring razia di wilayah Pekanbaru dan dikenakan sanksi tilang.

Operasi ini melibatkan Dishub Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, dan Ditlantas Polda Riau. Operasi dilakukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya. Selain itu, operasi serupa juga dilaksanakan di UPPKB Muara Lembu, Kabupaten Kuansing, dan UPPKB Balai Raja, Kabupaten Bengkalis.

“Kendaraan bertonase besar akan melalui timbangan dan pemeriksaan. Kendaraan yang melebihi tonase langsung dikenakan tilang oleh Ditlantas Polda Riau dan BPTD,” jelas Khairunnas.

Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya menindak truk dengan muatan berlebih, tetapi juga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti KIR yang telah mati. Seluruh pengemudi yang terjaring telah dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.