Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Irjen Kemenag RI) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pemanfaatan harta benda wakaf di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan wakaf sesuai dengan regulasi dan prinsip fiqh, serta menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi.
Perwakilan dari Irjen Kemenag RI, Cecep dan Ali Efendi, mengingatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Pekanbaru untuk mengecek dan mengamankan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2013.
“Masih banyak ditemukan AIW yang belum lengkap, baik di KUA maupun yayasan yang menaungi wakaf. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan aset wakaf,” jelas Cecep.
Selain itu, tim Monev juga menemukan beberapa aset wakaf yang belum dilengkapi sertifikat, meskipun sudah ada AIW. Cecep menekankan pentingnya pendataan yang akurat terkait harta wakaf untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA juga diminta untuk memantau masa aktif Nazir, yakni pihak yang bertanggung jawab mengelola aset wakaf. “Jika masa jabatan Nazir melebihi lima tahun, Ka. KUA harus mengajukan pembaruan sertifikat Nazir ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), agar Nazir tetap memiliki legalitas formal,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kakan Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, Kasi Bimas Islam Suhardi HS, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Asynul Zumarti, serta Wakil Ketua BWI Kota Pekanbaru, Masrizal.
Monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta wakaf di Pekanbaru, serta mendorong optimalisasi manfaatnya untuk masyarakat.