Inhu, Rakyat45.com – Seorang residivis bernama Agus Purwanto alias Agus, pria asal Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali ditangkap aparat pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 3,61 gram.
Agus, kelahiran 17 Agustus 1983, sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus narkotika. Pada 2016, ia divonis 1 tahun 7 bulan penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT. Kemudian pada 2018, ia kembali dihukum 2 tahun melalui Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT. Namun, pengalaman pahit di balik jeruji besi tampaknya belum cukup membuatnya jera.
Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., menerima informasi dari warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Japura sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, IPTU Endang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendapati Agus sedang berada di rumahnya. Saat penangkapan dilakukan pukul 12.00 WIB, Agus ditemukan sedang duduk di dekat pagar rumahnya. Polisi kemudian menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket sabu. Agus mengakui barang haram itu miliknya setelah diinterogasi di lokasi kejadian.
Selain 3,61 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, Sebuah kotak plastik kecil warna merah, tiga plastik klip kosong ukuran sedang dan lima plastik klip kosong ukuran kecil, kaca pirex, Satu unit handphone.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.
“Kami akan terus berkomitmen memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah ini. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Aiptu Misran.
Agus kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis kali ini mungkin menjadi pengingat keras bahwa tindakannya tidak akan luput dari jerat hukum.