Pekanbaru, Rakyat45.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi menetapkan hasil akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Grand Elite, Pekanbaru, Jumat (6/12/2024). Acara ini menjadi momen penting bagi masyarakat Riau dalam menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah untuk periode lima tahun mendatang.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Bawaslu Riau, KPU serta Bawaslu Kabupaten/Kota, para pegiat demokrasi, dan awak media.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat pleno ini adalah tahapan puncak dari seluruh proses pemilihan. Ia mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah memastikan jalannya pemilihan secara demokratis, aman, dan transparan.
“Penetapan ini adalah refleksi dari aspirasi rakyat Riau yang telah melalui serangkaian proses yang sangat panjang. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi kita,” ungkap Rusidi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi. Setiap perwakilan KPU dari kabupaten dan kota membacakan hasil suara di wilayah masing-masing, berikut catatan khusus yang terjadi selama proses pemungutan dan rekapitulasi.
Rekapitulasi Hasil Suara
Berdasarkan hasil rapat pleno, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
-
H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF. Hariyanto, M.S: 1.224.193 suara
-
H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan: 877.511 suara
-
Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh: 661.297 suara
Ketua Divisi Teknis, Nahrawi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pleno berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Proses ini telah berlangsung sesuai jadwal, dan semua pihak dapat menerima hasil yang ditetapkan. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan pemilu dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan berakhirnya rapat pleno ini, KPU Riau secara resmi menetapkan hasil perolehan suara sebagai acuan untuk tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Provinsi Riau periode 2024–2029.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi di Riau, sekaligus komitmen semua pihak dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan berintegritas.