Banner Website
Hukum & Kriminal

Residivis Heroin Kembali Berulah, Satresnakoba Polres Bengkalis Sita 21 Paket Sabu

242
×

Residivis Heroin Kembali Berulah, Satresnakoba Polres Bengkalis Sita 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka berinisial MR (22) dan MA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti 21 paket sabu seberat kotor 2,68 gram di Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis (11/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran narkoba di Gang Pepaya, Desa Wonosari, kembali terbongkar. Ironisnya, salah satu pria yang ditangkap dalam penggerebekan itu merupakan residivis kasus heroin yang kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Kasus residivis narkoba Bengkalis ditangkap ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) memasuki sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.” ujar AKP Tidar, Jum’at (12/6/2026).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

“Penyidik selanjutnya mendapati fakta bahwa MR merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, ia pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda sesuai putusan pengadilan.” ungkapnya.

Meski pernah menjalani hukuman, MR kembali tersandung kasus serupa. Bahkan saat diamankan dalam perkara ini, ia diketahui masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan terkait kasus heroin yang pernah menjeratnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.**