Banner Website
Hukum & Kriminal

Siasat Kabur Berakhir Gagal, Polsek Rupat Amankan Pria Bersama Paket Sabu

162
×

Siasat Kabur Berakhir Gagal, Polsek Rupat Amankan Pria Bersama Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang sempat berupaya kabur diamankan Polsek Rupat bersama lima paket diduga sabu di Kelurahan Terkul, Rabu (22/7/2026)./R45/Humas

Rakyat45.com, Bengkalis – Polsek Rupat ungkap sabu setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat. Operasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026) itu berakhir dengan diamankannya seorang pria berinisial R.I. (29) yang hasil tes urinenya dinyatakan positif methamphetamine.

Keberhasilan tersebut kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Jalan Subrantas diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal diterjunkan untuk memastikan kebenarannya.

Saat petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB, R.I. berupaya melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Upaya itu gagal setelah petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.” ungkap AKP Faisal, Rabu (22/7/2026).

Penggeledahan kemudian menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, R.I. mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif methamphetamine. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

AKP Faisal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah konsisten Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” terangnya.

Atas dugaan perbuatannya, R.I. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba.**