Rakyat45.com, Bengkalis – Pengungkapan dugaan transaksi sabu di Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, membawa hasil di luar dugaan. Dalam operasi yang dikembangkan dari laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba Polsek Rupat sejak 2024.
Pria berinisial I.H. (25), warga Kecamatan Rupat, diamankan di Jalan Soebrantas pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tercatat sebagai buronan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024,” ungkap AKP Faisal. Rabu (22/7/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita dua paket sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap I.H. juga menunjukkan positif amphetamine.
AKP Faisal mengungkapkan, I.H. sempat melarikan diri saat pengungkapan perkara narkotika pada Juli 2024. Ketika itu, seorang rekannya berhasil diproses hukum, sedangkan I.H. meninggalkan Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil diamankan dalam pengembangan perkara terbaru.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, layanan Call Center Polri 110 tetap tersedia selama 24 jam.**












