Banner Website
Politik

DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD, Fokus Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik

29
×

DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD, Fokus Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD
Foto: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Tim Penataan Perangkat Daerah menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026). (Istimewa)

Rakyat45.com, Pringsewu – DPRD Kabupaten Pringsewu terus mematangkan pembahasan Ranperda Perangkat Daerah Pringsewu sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Tim Penataan Perangkat Daerah dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu Ir. H. Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua Hi. Agus Irwanto, S.E., serta dihadiri Tim Penataan Perangkat Daerah yang dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus mengusulkan sejumlah penataan kelembagaan, di antaranya penggabungan empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga penyesuaian jumlah bidang pada masing-masing OPD sesuai tipologi yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut dinilai penting agar struktur organisasi pemerintahan menjadi lebih proporsional, adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, serta mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Selain penataan kelembagaan, Pansus juga menaruh perhatian terhadap efisiensi penggunaan anggaran daerah. Tim Penataan Perangkat Daerah diminta menyusun kajian menyeluruh mengenai potensi penghematan belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pembahasan Ranperda juga mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta masukan dari Tim Ahli Universitas Lampung agar kebijakan yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu, Ir. H. Joni Sopuan, menegaskan penataan organisasi perangkat daerah harus berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Penataan OPD ini bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan upaya menghadirkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Joni Sopuan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu, Hi. Agus Irwanto, S.E., mengatakan restrukturisasi OPD harus dimaknai sebagai langkah memperkuat fungsi organisasi agar lebih efisien dan sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Restrukturisasi bukan sekadar mengurangi jumlah OPD. Yang terpenting adalah memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang jelas, beban kerja yang proporsional, serta mampu bekerja secara efisien sesuai kemampuan fiskal Kabupaten Pringsewu. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” kata Agus Irwanto, Jumat (17/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah segera menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum Ranperda tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Kabupaten Pringsewu berharap penataan organisasi ini tidak hanya menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***