Banner Website
Hukum & Kriminal

Kejati Riau Sita Tiga Kotak Dokumen di Disdik, Usut Proyek AI Rp9,5 Miliar

19
×

Kejati Riau Sita Tiga Kotak Dokumen di Disdik, Usut Proyek AI Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Riau Sita Dokumen Kasus Proyek AI Disdik
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru โ€“ Kejati Riau terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat artificial intelligence (AI) dan interactive flat panel di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam penggeledahan yang berlangsung, Kamis (23/7/2026), penyidik menyita tiga kotak dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dari pantauan Rakyat45.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau baru meninggalkan kantor Disdik sekitar pukul 15.06 WIB dengan membawa tiga kontainer transparan berisi dokumen. Para penyidik terlihat mengenakan rompi merah-hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan menyasar ruang bidang SMA serta beberapa ruangan staf yang berkaitan dengan proses pengadaan teknologi pendidikan tersebut.

Menurutnya, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat berbasis kecerdasan buatan.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau pengadaan interactive flat panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen administrasi maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.

“Penggeledahan tadi penyidik berhasil mengamankan dokumen kemudian alat bukti elektronik. Dokumen berjumlah tiga kotak yang berhasil disita oleh teman-teman penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ungkap Zikrullah.

Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Zikrullah menegaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Kita masih proses penyidikan untuk siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentunya penyidik terus saat ini melakukan pemenuhan alat bukti,” tutur Zikrullah.

Selain melakukan penggeledahan, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, identitas maupun jumlah saksi belum dipublikasikan mengingat penyidikan masih berada pada tahap awal.

“Untuk saksi tentunya sudah ada beberapa saksi dilakukan pemeriksaan, akan tetapi belum bisa kita ungkapkan. Karena masih proses penyidikan awal,” katanya.

Terkait potensi kerugian negara, Kejati Riau masih menunggu hasil perhitungan dari pihak berwenang. Sementara itu, nilai proyek yang tengah disidik diperkirakan mencapai sekitar Rp9,5 miliar.

“Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatan kurang lebih Rp9,5 miliar,” ujar Zikrullah.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zikrullah memastikan hingga saat ini yang bersangkutan belum dimintai keterangan.

“Belum,” tegasnya.

Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian alat bukti dinilai cukup untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan teknologi pendidikan tersebut.***