Polda Riau Panggil Agung Nugroho dalam Kasus SPPD Fiktif: Penyidikan Terus Berlanjut

Pekanbaru, Rakyat45.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau semakin intensif. Setelah memeriksa sejumlah saksi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, yang dipanggil oleh Polda Riau untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini terjadi pada Selasa (27/8/2024) seiring dengan upaya penyidik untuk mengungkap detail kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dewan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa pemanggilan Agung Nugroho dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang diperoleh dari saksi bernama Muflihun, yang mengaku adanya aliran dana kepada beberapa pimpinan dewan. “Kami memanggil Wakil Ketua DPRD Riau untuk mengkonfirmasi informasi tersebut,” kata Nasriadi dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau, Yulisman, juga telah diperiksa terkait kasus ini. Pengusutan kasus ini melibatkan 50 saksi, termasuk 12 orang PPTK, lima orang PPAKK, satu Kasubag Verifikasi, 20 pelaksana perjalanan dinas, serta lima Tenaga Harian Lepas (THL). Selain itu, tiga orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), satu dari pihak Benlur, dan satu orang PA (Muflihun) turut diperiksa.

Temuan sementara menunjukkan dari 21.632 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dikumpulkan, hanya 7.538 SPJ yang terverifikasi sebagai kegiatan nyata. Sebanyak 344 SPJ diduga tidak sesuai dengan laporan kegiatan dan berpotensi dianggap fiktif oleh auditor. Total SPJ fiktif yang sudah teridentifikasi mencapai 12.987, dengan 763 dokumen di antaranya belum ditemukan.

Nasriadi menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan keseluruhan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik kasus SPPD fiktif di DPRD Riau.