Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Dumai Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Lansia 65 Tahun Diamankan

24
×

Polres Dumai Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Lansia 65 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Dumai Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Lansia 65 Tahun Diamankan
Kasus dugaan pencabulan anak di Dumai kembali menjadi perhatian publik. Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bukit Kapur dan telah mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (65). R45/Y

Rakyat45.com, Dumai – Kasus dugaan pencabulan anak di Dumai kembali menjadi perhatian publik. Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bukit Kapur dan telah mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (65).

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan, penyidik saat ini telah mengidentifikasi sedikitnya tujuh korban yang seluruhnya masih berusia anak-anak, yakni antara 7 hingga 10 tahun.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada 11 Juni 2026,” ungkap Angga kepada Rakyat45.com, Sabtu (14/6/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korban.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menggunakan sejumlah cara untuk mendekati anak-anak. Modus yang dilakukan di antaranya memberikan uang jajan dalam jumlah kecil dan buah kepada korban sebelum menjalankan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban yang berbeda-beda,” ujar Kapolres.

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal sebelum akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

“Di hadapan penyidik, tersangka diketahui mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Angga.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Polres Dumai juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk segera melapor melalui Polres Dumai, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110.

AKBP Angga F. Herlambang menegaskan jajarannya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara cepat dan profesional guna memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Selain itu, Polres Dumai mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini guna mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak,” imbuhnya.***