Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan di Lubuk Garam

567
×

Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan di Lubuk Garam

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil dalam operasi di Desa Lubuk Garam dan Desa Koto Raja, Jumat (26/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Polsek Siak Kecil berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menjaga lingkungan sekitar sekolah tetap aman dari ancaman narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam, pada Jumat (26/6/2026) dini hari. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan pria berinisial R.R. (28) bersama satu paket kecil sabu dan alat hisap.

Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah warung kopi di Desa Koto Raja. Di lokasi tersebut, tim menangkap tersangka kedua berinisial P. (24), yang diduga menjadi pemasok barang haram bagi R.R. Aparat juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebagai barang bukti pendukung tindak pidana. Hasil tes urine menegaskan kedua tersangka positif menggunakan metamfetamin.

Para pelaku kini menghadapi pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan sanksi yang disesuaikan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026). Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolsek untuk proses hukum lanjutan.

IPTU Bastian Rinaldi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menciptakan kawasan bebas narkoba demi keamanan dan kesehatan generasi penerus.**