Daerah

Antisipasi Karhutla Pekanbaru, Pemko Tebar Instruksi hingga Tingkat Kelurahan

×

Antisipasi Karhutla Pekanbaru, Pemko Tebar Instruksi hingga Tingkat Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Kesiapsiagaan Karhutla Pekanbaru, Pemko Aktifkan Posko
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. (R45/S)

RAKYAT45.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat memperkuat koordinasi lintas sektor guna menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait peningkatan kesiapsiagaan dan pencegahan karhutla secara menyeluruh hingga ke tingkat kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memimpin langsung rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah, camat, hingga lurah. Seluruh unsur diminta menyatukan langkah dan meningkatkan pemantauan di kawasan yang terindikasi rawan terbakar.

“Seluruh unsur harus bergerak secara terpadu. Kesiapsiagaan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus diperkuat sejak dini melalui pemantauan dan pencegahan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Plt Kalaksa BPBD) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, Senin (7/9/2026).

Penegasan tersebut berlandaskan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026. Aturan tersebut memandatkan pemetaan wilayah rawan, kesiapan personel beserta sarana prasarana, serta pemantauan intensif terhadap titik panas (hotspot), titik api, pergerakan cuaca, hingga aduan warga.

Guna mendukung kelancaran instruksi tersebut, BPBD Kota Pekanbaru mengoptimalkan Posko Pekanbaru Siaga Karhutla sebagai pusat kendali, sistem informasi, dan pelaporan terpadu.

“BPBD Kota Pekanbaru menjadi salah satu unsur utama dalam pelaksanaan koordinasi tersebut dengan mengoptimalkan Posko Pekanbaru Siaga Karhutla sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi dan pelaporan,” jelasnya.

Selain memperbarui pemetaan area rawan di level kelurahan sebagai acuan patroli, Pemko turut menginstruksikan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk mengaktifkan posko siaga setempat. Petugas kewilayahan diwajibkan memverifikasi laporan serta mengeksekusi penanganan awal jika menemukan titik api di wilayahnya.

“Jadi, koordinasi harus berjalan dari tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti dan tidak boleh dianggap sepele,” tegas Martin.

Di sisi lain, Pemko Pekanbaru mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk menolak praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Warga yang melihat munculnya asap atau indikasi kebakaran diminta segera menghubungi saluran darurat.

“Apabila terjadi kebakaran lahan maupun menemukan titik api, asap, atau aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran lahan, masyarakat kita minta segera melaporkannya ke call center 112,” pungkasnya.***