Banner Website
Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap, Polisi Sita 24,70 Gram Sabu

19
×

Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap, Polisi Sita 24,70 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap, Polisi Sita 24,70 Gram Sabu
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. (R45/Humas Polres Kampar)

Rakyat45.com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 24,70 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, tersangka KH diamankan saat berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam.

“Saat diamankan, pelaku KH sedang berada di atas sepeda motor dan diduga menunggu pembeli. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Markus kepada Rakyat45.com, Selasa (16/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tas sandang hitam yang berisi kotak merek Firetric. Di dalam kotak tersebut terdapat 14 paket sabu yang telah dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Saat diinterogasi, KH mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari BU yang merupakan kekasihnya.

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah BU di kawasan Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Dari penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan dua paket sabu. Satu paket ditemukan di atas meja kamar, sedangkan satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik putih yang berada di dalam tas sandang hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, BU mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial BA yang berada di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” ujar Markus.

Selain diduga berperan sebagai pengedar, hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa kedua tersangka turut menggunakan narkotika tersebut.

Saat ini, KH dan BU bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu pemasok sabu berinisial BA yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.

“Keduanya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Markus.***