Hukum & Kriminal

Advokat Marjani Minta Penggantian Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

×

Advokat Marjani Minta Penggantian Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Marjani Minta Penggantian Majelis Hakim
Marjani. (Foto: Istimewa)

RAKYAT45.COM – Tim Advokasi Marjani resmi mengajukan permohonan penggantian anggota majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi PUPR Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa Marjani merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat resmi berjudul “Permohonan Penggantian Anggota Majelis Hakim (Hak Ingkar)” dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr. Ketua Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf, mendesak agar hakim anggota yang turut mengadili perkara Abdul Wahid diganti demi menjamin independensi persidangan.

Tim penasihat hukum menilai kedua perkara memiliki keterkaitan erat dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rangkaian peristiwa yang beririsan tersebut berpotensi menimbulkan persinggungan fakta, pemeriksaan saksi, pengujian alat bukti, hingga konstruksi penyertaan pidana.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan individual,” ujar anggota Tim Advokat Marjani, Rinaldi, membacakan permohonan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yofistian, Selasa (8/9/2026).

Rinaldi menegaskan permohonan hak ingkar yang merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ini bukanlah tuduhan ketidaknetralan majelis hakim. Langkah hukum ini murni sebagai upaya preventif untuk menjaga objektivitas dan prinsip fair trial.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas persidangan. Langkah ini untuk menghindari kemungkinan munculnya penilaian awal atau kesan keberpihakan dalam proses persidangan,” jelas Tim Advokat Marjani.

“Demi menjamin terlaksananya peradilan yang adil (fair trial) serta menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan kami meminta anggota majelis hakim yang juga menangani perkara Abdul Wahid digantikan” jelasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Yofistian menyatakan akan melampirkan surat permohonan ke dalam berkas perkara.

“Ya, permohonan advokat sudah kita dengarkan begitu, ya. Nanti kita lampirkan ke berkas perkara begitu,” ujar Yofistian.

Yofistian kemudian meminta penjelaskan lebih rinci lantaran terdapat dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, yang sama-sama menangani perkara Abdul Wahid dan Marjani.

“Hanya saja, kalau boleh saya koreksi tadi, salah satu hakim gitu ya? Ini kiri-kanan dua-duanya ini. Jadi yang mana yang mau diganti, salah satu atau dua-duanya yang mau diganti?” kata Yofistian.

Ketua majelis hakim menegaskan keputusan akhir terkait permohonan hak ingkar ini berada di bawah wewenang pimpinan pengadilan.

“Apapun itu ya nanti, nanti kita sampaikan. Nanti kebijakan pimpinan bagaimana terhadap, menyingkapi terhadap permohonan dari advokat semua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Marjani terseret sebagai terdakwa keempat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau TA 2025 dengan total pengumpulan uang mencapai Rp3,55 miliar. Tiga terdakwa lain, termasuk Abdul Wahid, telah dijatuhi vonis dua tahun penjara.

JPU KPK mendakwa Marjani menerima aliran dana sebesar Rp950 juta secara bertahap serta mengalirkan Rp450 juta untuk operasional Abdul Wahid. Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.***