RAKYAT45.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendesak keterbukaan dan keterlibatan daerah dalam proses rekonsiliasi serta penghitungan pajak yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah. Sorotan utama tertuju pada hak PI 10 persen WK Rokan (Participating Interest) yang dikelola melalui BUMD PT Riau Petroleum Rokan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto secara tegas meminta SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau untuk membeberkan secara rinci mekanisme penghitungan pajak atas hak ekonomi daerah tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/2026).
“Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan,” ujar SF Hariyanto, Selasa (8/9/2026).
Desakan transparansi ini dipicu oleh temuan ketimpangan data unaudited penerimaan dan PPh Migas pada periode Februari dan Maret yang diterima oleh Pemprov Riau.
“Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar,” katanya.
SF Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin sekadar menerima hasil atau angka akhir. Pemprov Riau menuntut pemahaman menyeluruh terhadap variabel dan komponen yang membentuk beban pajak tersebut.
Perjuangan Melawan Sampah: Menjaga Kebersihan untuk Kesehatan dan Citra Daerah
12 Maret 2024“Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah,” jelasnya.
Langkah ini diambil demi memastikan proses rekonsiliasi berjalan adil dan terukur, dengan tetap menghormati batas kewenangan yang diatur undang-undang.
“Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya,” tegasnya.
Pemprov Riau bersama jajaran Forkopimda berkomitmen menjaga iklim investasi daerah agar tetap kondusif, tanpa mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat Riau.
“Saya bersama seluruh unsur Forkopimda mempunyai komitmen yang sama, dunia usaha harus tetap tumbuh, kepastian berusaha harus kita jaga, tetapi hak daerah juga harus terpenuhi secara benar dan berkeadilan,” ujarnya.
SF Hariyanto menambahkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah dari sektor migas ini akan dikembalikan langsung dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan penguatan layanan publik.
“Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar kenaikan angka penerimaan. Kita ingin penerimaan itu kembali menjadi jalan yang lebih baik, jembatan yang lebih layak, pelayanan publik yang semakin kuat, dan pembangunan Riau yang benar-benar dirasakan masyarakat maupun dunia usaha,” tuturnya.
Ia berharap rakor ini menjadi ajang konsolidasi untuk menyatukan data serta komitmen bersama dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan migas yang masih tertunda.
“Inilah yang saya harapkan dari pertemuan kita hari ini, satu data, satu pemahaman, dan satu komitmen untuk menuntaskan apa yang masih menjadi kewajiban bersama,” pungkasnya.***












