Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Percepat Izin Pertambangan Rakyat

50
×

Pemprov Riau Percepat Izin Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Percepat Izin Pertambangan Rakyat
Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Langkah tersebut dibahas bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam rapat di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026). (R45/S)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Langkah tersebut dibahas bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam rapat di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan itu memfokuskan pembahasan pada percepatan penerbitan IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya mineral secara berkelanjutan.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki legalitas.

“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” katanya kepada Rakyat45.com, Jumat (26 Juni 2026).

Helmi menjelaskan, Pemprov Riau telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ungkapnya kepada Taktiknews.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan masyarakat calon pemegang IPR agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Ismon, legalisasi pertambangan rakyat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Percepatan penerbitan IPR di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.***