Banner Website
Politik

Kuorum Tak Terpenuhi, Pengesahan Ranperda SOTK Kuansing Kembali Tertunda

12
×

Kuorum Tak Terpenuhi, Pengesahan Ranperda SOTK Kuansing Kembali Tertunda

Sebarkan artikel ini
Ranperda SOTK Kuansing Kembali Tertunda karena Tak Kuorum
Suasana ruang paripurn DPRD Kuansing. (R45/P)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kembali gagal dilaksanakan, Kamis (25/6/2026).

Paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan perubahan SOTK, termasuk penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, terpaksa ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya tujuh anggota DPRD yang hadir di ruang sidang. Sementara berdasarkan ketentuan, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota DPRD atau sebanyak 24 orang.

Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra sempat membuka rapat paripurna sebelum akhirnya memutuskan menunda agenda tersebut.

“DAN kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini,” ujar Juprizal dalam rapat paripurna.

Dari pantauan Rakyat45.com, hingga pukul 11.00 WIB jumlah anggota dewan yang hadir tidak bertambah sehingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda SOTK tidak dapat dilakukan.

Juprizal menjelaskan, penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing. Menurutnya, agenda tersebut kemungkinan akan dijadwalkan kembali setelah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Riau di Kuansing selesai.

Meski sudah dua kali tertunda, Juprizal menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif. Ia optimistis Ranperda SOTK yang telah melalui proses pembahasan bersama tetap dapat disahkan pada agenda berikutnya.

Sebagai anggota Fraksi Gerindra yang menjadi salah satu pengusung utama perubahan SOTK, Juprizal menyebut pihaknya akan melakukan konsolidasi internal guna memastikan agenda legislasi tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, perubahan SOTK merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan yang bersifat mandatory dan telah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ia juga menyayangkan minimnya kehadiran anggota DPRD dalam agenda paripurna yang telah dijadwalkan secara resmi.

“Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah di agendakan. Tapi nanti kita agendakan lagi lah,” tegasnya.

Tertundanya pengesahan Ranperda SOTK membuat pembentukan OPD baru yang direncanakan dalam perubahan struktur organisasi Pemkab Kuansing harus menunggu agenda paripurna berikutnya.***