Rakyat45.com, Bengkalis – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang Agustus 2026 tengah menjadi perhatian masyarakat. Saat informasi mengenai mekanisme pelaksanaannya hendak dipastikan melalui UPT Samsat Bengkalis, respons Kepala UPT Samsat (Pengelolaan Pendapatan) Bengkalis, Bapenda Provinsi Riau, Zulham, justru menuai sorotan PWI Kabupaten Bengkalis.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) malam. Wartawan RRI.co.id, TSM Iqbal, bersama Didik Purwanto dari Riauterkini.com dan Muhammad Natsir dari Tribun Pekanbaru, meminta penjelasan mengenai mekanisme serta regulasi program tersebut.
Awalnya, Zulham membalas pesan dengan kalimat, “Izin bos mau konfirmasi apa kira kita?”
Setelah wartawan menjelaskan pokok pertanyaan, Zulham kembali memberikan jawaban:
“Mohon izin dan mohon maaf sebelumnya boss. Utk sementara kami blm berani utk konfirmasi dan lain lainnya… Kondisi anggaran dan lain lainnya lemah dan tak stabil. Harap maklum dan terima kasih atas niat baiknya. Semoga ke depan lancar semuanya. Ws,” tulis Zulham.
Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Zulham belum memberikan tanggapan.
Respons itu kemudian mendapat perhatian Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Adi Putra. Ia menilai komunikasi pejabat publik dengan media semestinya menjadi bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat, terutama ketika isu yang ditanyakan berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pejabat publik harus memahami bahwa memberikan informasi kepada media merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Konfirmasi yang dilakukan wartawan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tegas Adi Putra, Kamis (6/8/2026).
Menurut Adi, pejabat yang belum dapat memberikan keterangan seharusnya menyampaikannya secara santun dan menjelaskan alasannya. Alternatif lainnya, wartawan dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan badan publik membuka akses terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
“Program pemutihan pajak kendaraan merupakan informasi pelayanan publik yang justru perlu disosialisasikan secara luas agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Adi menambahkan, hubungan profesional antara pemerintah dan media merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, ia berharap para pejabat publik tetap menghormati kerja jurnalistik yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bagi seluruh pejabat publik agar lebih mengedepankan etika komunikasi, menghargai kerja-kerja jurnalistik, serta membangun keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.**












