Banner Website
Politik

DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

8
×

DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRD Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD Pekanbaru 2025
DPRD Kota Pekanbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (29/7/2026). R45/Md

Rakyat45.com, Pekanbaru – APBD Pekanbaru 2025 resmi memasuki tahapan akhir setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (29/7/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dari pantauan Rakyat45.com, rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, serta Wakil Ketua III DPRD Andry Saputra.

Usai rapat, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mempercepat proses pembahasan hingga Ranperda dapat disepakati menjadi perda.

“Dengan sampaimya kita di persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, artinya kita telah melaksanakan apa yang diamanatkan melalui Undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ucap Markarius Anwar, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Markarius juga kembali menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru atas dukungan serta komitmen selama proses pembahasan berlangsung.

“Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan peran, perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjutnya, akan menjadikan seluruh catatan, masukan, koreksi, serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Semua pandangan, masukan dan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan Badan Angaran, Insyaallah akan menjadi acuan kita untuk penyempurnaan pembangunan ke depan,” tutup Wawako Markarius.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemko Pekanbaru tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Riau sebelum Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 diberlakukan secara efektif.***