Labuhan Batu, Rakyat45.com – SPKT Polres Labuhanbatu segera merespons laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa, 20 Agustus 2024. Kasus ini melibatkan korban berinisial RY, seorang perempuan berusia 34 tahun, yang menderita luka serius akibat bacokan parang.
Menurut informasi yang diterima, pelapor N (56), ibu korban, mendapatkan kabar melalui telepon sekitar pukul 13.00 WIB bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Setelah mendengar berita tersebut, N langsung menuju rumah sakit dan mengetahui bahwa pelaku adalah JT (39), seorang perempuan yang juga merupakan rekan kerja korban.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban mendatangi kamar pelaku untuk menuntut kembali uang yang sebelumnya dipinjam. Tanpa diduga, pelaku membuka pintu kamar dan langsung menyerang korban dengan sebilah parang, mengakibatkan luka robek pada bibir korban.
Saksi mata di lokasi segera mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa parang dengan gagang kayu sepanjang sekitar 40 cm.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara menyeluruh. “Kami dari Polres Labuhanbatu tidak akan mentolerir kekerasan. Terlapor telah diamankan, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, Polres Labuhanbatu terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keadilan dan menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka.