Banner Website
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Maut di Depan SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

22
×

Pelaku Penganiayaan Maut di Depan SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Maut di Rumbai Pekanbaru Serahkan Diri
Terduga pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru didampingi keluarganya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. (R45/S)

Rakyat45.com, Siak – Pelaku penganiayaan maut di Rumbai yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah dilakukan pendekatan oleh penyidik melalui pihak keluarga.

Terduga pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru didampingi keluarganya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan AAPR telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” kata Anggi kepada Rakyat45.com, Minggu (28/6/2026).

Menurut Anggi, keputusan AAPR menyerahkan diri merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan penyidik dengan pihak keluarga.

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” ujarnya kepada Rakyat45.com, Minggu (28/6/2026).

Usai tiba di Mapolresta Pekanbaru, AAPR langsung diperiksa penyidik Satreskrim untuk mendalami peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rony Agus Saputra (RAS), meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci roda, sepasang pakaian korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Atas perbuatannya, AAPR dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.***