Rakyat45.com, Bengkalis – Rangkaian operasi yang digelar Polsek Pinggir dalam waktu kurang dari tujuh jam membuahkan hasil besar. Aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi lintas Kecamatan Talang Muandau, Pinggir, hingga Mandau. Lima tersangka berhasil diamankan, sementara tiga orang yang diduga menjadi pemasok kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Bengkalis memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain menangkap para pelaku, polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB mengamankan seorang pria berinisial S. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sedang dan 23 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,53 gram.
Saat proses pengembangan berlangsung, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial Y.K. yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dari tangan Y.K., polisi menemukan timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua gunting, alat hisap (bong), uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Hasil tes urine terhadap S dan Y.K. menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial H. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas menangkap H di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram beserta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial S yang kini juga masuk dalam daftar buronan. Tes urine H menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Operasi kemudian berlanjut ke Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di sejumlah kafe.
Sekitar pukul 23.02 WIB, Kamis (2/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir. Dari tangannya ditemukan dua butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram beserta satu unit telepon genggam.
Keterangan D mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial D.N.B.. Berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 00.08 WIB, Jumat (3/7/2026), polisi berhasil menangkap D.N.B. di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.
Dalam pemeriksaan, D.N.B. mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada D. Ia juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial E yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat.
Tes urine terhadap D dan D.N.B. menunjukkan hasil positif amphetamine. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,53 gram, satu paket kecil sabu seberat sekitar 0,43 gram, dua butir pil ekstasi seberat sekitar 0,73 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik pembungkus, dua gunting, uang tunai Rp300 ribu, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidikan, kata dia, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sekaligus menangkap para pemasok yang masih buron.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Dengan tiga pemasok yang masih berstatus DPO, Polsek Pinggir memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat terus memburu para pelaku yang masih buron guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.**












