Banner Website
Hukum & Kriminal

OTT KPK di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri

500
×

OTT KPK di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
OTT KPK di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Sumber: CNN Indonesia)

Rakyat45.com, Jakarta – OTT KPK Kuansing menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, KPK meminta Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah (Sekda) bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mendukung proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari total pihak yang diamankan, lima orang masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga ASN tersebut.

Selain memeriksa para pihak yang diamankan, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi media suap,” ujar Budi.

KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Budi juga menegaskan KPK meminta Bupati dan Sekda Kuansing untuk segera memenuhi panggilan penyidik.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegas Budi.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus, status hukum para pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita setelah pemeriksaan awal selesai sesuai ketentuan yang berlaku.***