Rakyat45.com, Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda BeAT Street dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan kendaraannya di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., M.H., mengatakan penyelidikan bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda BeAT Street warna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan. Hasil pengembangan mengarah kepada H (36), yang diduga menguasai sepeda motor hasil penggelapan tersebut.
Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan H di kediamannya di Desa Sekodi. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada A (43), warga Desa Ketam Putih.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi A. Polisi kemudian mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT Street warna hitam. Dalam pemeriksaan, A mengakui membeli kendaraan tersebut dari H tanpa memastikan keabsahan dokumen kepemilikannya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, A dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penadahan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












