Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Mandau Bekuk Dua Pria, Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar di Bathin Solapan

224
×

Polsek Mandau Bekuk Dua Pria, Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar di Bathin Solapan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu berinisial Z (57) dan R.E. (57) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 30 paket diduga sabu dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7/2026).R45/Humas

Rakyat45.com, Bengkalis – Polsek Mandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB itu berujung pada penangkapan dua pria serta penyitaan 30 paket yang diduga sabu, sehingga peredaran barang haram tersebut berhasil diputus sebelum sampai ke tangan pengguna.

Pengungkapan kasus berlangsung di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan tersebut kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui langkah penegakan hukum yang berkelanjutan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial Z (57) dan R.E. (57). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas 28 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat,” terang AKP I Made.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil berwarna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Mandau bersama seluruh barang bukti. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok berinisial M.B. yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.**