Pekanbaru, Rakyat45.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir (HipeMarohi) Pekanbaru menggelar aksi demonstrasi di kantor pusat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai, pada Rabu (1/10/2025).
Aksi ini dipicu oleh dugaan pembiaran pencemaran lingkungan di wilayah operasi perusahaan migas tersebut, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Koordinator Lapangan I, Fariza Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut tanggung jawab penuh dari manajemen PHR.
“Kami menilai PT PHR telah abai terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu kami meminta Direktur Utama PHR segera mundur, dan perusahaan bersama SKK Migas harus memberi kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Fariza di sela aksi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan II, Andri Putra Kurniawan, menjelaskan bahwa desakan mahasiswa bukanlah hal baru. Pihaknya telah mengirimkan aspirasi kepada PHR sejak enam bulan lalu, tetapi tidak pernah ada tindak lanjut.
“Karena tidak ada respons, akhirnya kami memilih turun langsung ke kantor pusat. Sayangnya, ketika kami ingin bertemu jajaran direksi, justru mereka tidak masuk kantor,” tegas Andri.
Ketidakhadiran pimpinan PHR membuat massa kecewa. Bahkan sempat terjadi insiden ketika seorang pengunjuk rasa mencoba memanjat pagar kantor setinggi tiga meter. Namun, aksi itu berhasil dicegah secara persuasif oleh aparat kepolisian yang berjaga, mengingat kantor PHR termasuk objek vital nasional.
Mahasiswa sempat mempertanyakan status tersebut. Mereka menilai aksi damai tidak seharusnya dihalangi, sebab tujuan utama hanya untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan. Kami ingin menyuarakan penderitaan rakyat yang harus menanggung dampak pencemaran lingkungan,” ungkap salah satu orator.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan enam poin tuntutan kepada PHR, di antaranya:
Mendesak Direktur Utama PT PHR beserta jajaran terkait mundur dari jabatannya, karena dianggap menutup mata terhadap kerusakan lingkungan.
Meminta PHR bertanggung jawab penuh atas kerugian masyarakat baik moril maupun materil, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Melaksanakan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan serta memastikan kasus serupa tidak terulang.
Melibatkan perusahaan lokal serta masyarakat setempat dalam setiap kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Meminta rotasi jabatan Corsec Bangko Balam, yakni Wahyu Kurniawan dan Farhan, karena dinilai tidak profesional dalam merespons aspirasi warga.
Mengancam menempuh jalur hukum bila tuntutan tidak ditanggapi dalam waktu 3 x 24 jam.
Ketua HipeMarohi, M. Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika manajemen PHR tidak memberikan kepastian.
Di hadapan massa, seorang staf PHR akhirnya menemui perwakilan mahasiswa. Namun, jawaban yang diberikan masih bersifat normatif.
“Tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar staf tersebut singkat.
Mahasiswa menilai jawaban itu jauh dari harapan mereka, karena inti aspirasi adalah pertanggungjawaban langsung dari pucuk pimpinan perusahaan.