Hukum & Kriminal

Pekanbaru Resmi Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Aturan Mulai Berlaku di Seluruh Sektor Usaha

21
×

Pekanbaru Resmi Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Aturan Mulai Berlaku di Seluruh Sektor Usaha

Sebarkan artikel ini
Pekanbaru Resmi Larang Kantong
Wali Kota Agung Nugroho. (R45/Ho-diskominfo)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya pengurangan sampah plastik di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Pemerintah Kota resmi menetapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh sektor usaha, setelah Wali Kota Agung Nugroho menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) pada Sabtu (29/11/2025).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemko dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan mempercepat perwujudan konsep Green City di Pekanbaru.

Aturan tersebut mencakup berbagai kategori pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga dunia kuliner seperti warung makan, restoran, kafe, dan jasa boga. Seluruhnya diwajibkan mengganti kantong plastik sekali pakai dengan bahan ramah lingkungan.

Wali Kota Agung menegaskan bahwa sampah plastik merupakan ancaman jangka panjang bagi lingkungan.

“Plastik butuh puluhan tahun untuk terurai. Kebijakan ini diambil demi masa depan lingkungan kita. Kami berharap pelaku usaha dapat bekerja sama,” ujar Agung.

Kepala daerah itu juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi pada kesadaran kolektif warga dan pelaku usaha.

“Bismillah, kita mulai berlakukan. Butuh dukungan penuh dari masyarakat dan dunia usaha agar kota kita tidak semakin terbebani sampah plastik,” kata Agung.

Larangan kantong plastik ini sejalan dengan berbagai program prolingkungan yang sudah dijalankan Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diarahkan menggunakan tumbler untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di lingkungan kerja.

Pemko juga terus meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar. Pengembangan diarahkan pada teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang menjadi salah satu pilar penting menuju kota hijau yang modern dan berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya larangan ini, Pemko berharap volume sampah plastik yang masuk ke TPS dan TPA dapat berkurang signifikan. Agung Nugroho optimistis kebijakan ini akan berdampak langsung pada kebersihan kota dan kualitas lingkungan hidup.

“Kami mohon kerja sama dan pengertian dari seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Semoga langkah ini membawa perubahan baik bagi Pekanbaru,” tutupnya.***